Wednesday, September 9, 2015

3 ibu-ibu didakwa 10 tahun penjara akibat bermain capsa


Jika banyak perempuan berkumpul dan membentuk kelompok arisan, lain halnya dengan ketiga ibu rumah tangga ini. Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi jenis capsa saat sedang berkumpul di sebuah lokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, kini ketiga ibu rumah tangga tersebut dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Hal itu terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dilansir Antara, dalam sidang yang digelar Rabu (9/9) sore itu, ketiga ibu rumah tangga disidang secara terpisah. Mereka nampak pasrah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Femina SH.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing bernama Herlina alias Lina, Arbayah alias Bayah dan Indrawati alias Lilik. JPU mendakwa mereka dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.
 

Penangkapan ketiganya terjadi saat Polsek Banjarmasin Timur mendapatkan informasi mengenai perjudian di Jalan Pekapuran A Gang II. Atas laporan itu polisi lalu melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan ketiganya sedang bertaruh.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi membekuk ketiga ibu rumah tangga tersebut beserta uang sebesar Rp 2.234.000 yang dipakai untuk berjudi. Mereka lantas digiring Polsekta Banjarmasin Timur.

No comments:

Post a Comment