Wednesday, January 13, 2016
Empat orang ditangkap polisi saat transaksi ganja
Empat orang ditangkap jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, saat hendak melakukan transaksi ganja di sekitar Tugu Kartasura. Selain empat orang tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 2 kilogram dan 1 gram sabu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi ganja di Kartasura.
"Mendengar informasi tersebut kami segera mengirimkan petugas dari Satuan Narkoba untuk melakukan tindakan. Dan kami berhasil mengamankan satu tersangka bernama Tri Wahyono, warga Desa Karang Kepuh, Banaran Boyolali," ujar Andy Rabu (13/1).
Dari tangan Tri Wahyono, pihaknya mengamankan satu paket ganja seberat 0,5 kg. Kemudian dari pengembangan polisi berhasil menangkap lima tersangka lainnya. Menurut Andy, dari pengakuan para tersangka, barang haram ini didapatkan dari Medan.
"Mereka mendapatkan ganja dari Medan dengan cara dikirimkan paket melalui jalur darat. Barang tersebut dialamatkan ke Tugu, Kartasura," katanya.
Dari hasil pengecekan, lanjut Andy, sebagian ganja masih dalam bentuk paket satu kilogram dan sebagian lainnya sudah dipotong menjadi paket-paket kecil. Tak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan, di rumah tersangka yang juga residivis ini ditemukan lagi 0,5 kg ganja beserta buku rekap hasil penjualan serta peralatan lainnya.
"Dari Tri Wahyono, kami kembangkan ke tersangka selanjutnya, HS, ASN dan BSEP. Dari keseluruhan kami mendapatkan ganja seberat 3 kg dan satu paket sabu. Mereka akan kami jerat dengan pasal 112, 111, 114 dan 127 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment