Tuesday, January 5, 2016

Nenek curi kayu dihukum penjara pembakar hutan bebas bersyarat


Vonis bebas untuk PT Bumi Mekar Hijau, hingga kini masih menuai polemik. Meski didakwa telah membakar 20.000 hektar hutan, tetapi anak perusahaan Sinar Mas Grup ini dibebaskan dari segala tuntutan. Masyarakat pun menilai putusan Hakim telah melukai rasa keadilan, terutama bagi mereka para korban dari dampak kebakaran hutan.

Netizen pun menilai, kabut asap yang mengepung beberapa wilayah di Sumatera selama berbulan-bulan itu seolah tak terlihat, dan tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam mengambil sebuah keputusan.

Lalu para Netter di Ranah Maya pun membandingkan vonis bebas untuk anak perusahaan milik konglomerat Eka Tjipta Wijaya ini, dengan kasus nenek Asyani di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa timur, pada April 2015 lalu.

Nenek Asyani didakwa telah mencuri beberapa batang pohon jati milik Perum Perhutani, dan oleh Majelis Hakim nenek Asyani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa menuntut nenek Asyani dengan tuntutan 1 tahun penjara, masa percobaan 18 bulan serta denda Rp 500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Kasus ini pun menuai kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat, vonis Pengadilan dinilai berlebihan dan tidak mengindahkan rasa keadilan. Melihat gelombang protes yang terus mengalir deras ini, akhirnya Pengadilan pun memutuskan untuk tetap menghukum nenek Asyani tetapi tidak perlu menjalani penahanan.

Sementara PT BMH di vonis bebas dengan dalih Majelis Hakim yang salah satunya menyebutkan bahwa "bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanami lagi" dan argumentasi Hakim inilah yang kemudian menyulut reaksi dan gelombang protes ditengah masyarakat khususnya di Jagat Maya ini.

Bagaimana menurut anda dengan vonis bebas terhadap PT BMH ini, apakah ini sudah sesuai dengan rasa keadilan kita, rasa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ?

No comments:

Post a Comment