Monday, November 23, 2015

Bima Arya, larang perayaan Asyura sang Wali Kota dituntut warga


Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian hotel karena tak dilengkapi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) awal November lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kini kembali harus menghadapi gugatan warganya.

Bima digugat karena sikapnya yang dinilai intoleran terhadap kebebasan beragama, Senin (23/11).

Warga Bogor yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor Register 160/pdt.g/2015/pnbgr. Tak hanya Bima Arya yang digugat, namun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menjadi imbas dari sikap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menyatakan surat gugatan perbuatan melawan hukum yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu, merupakan upaya hukum atas sikap orang nomor satu di Kota Bogor karena tak mengindahkan somasi pencabutan Surat Edaran yang dibuat Bogor Nomer : 300/321-Kesbangpol tentang pelarangan Perayaan Asyura, pada tanggal 22 Oktober 2015 lalu.

"Hari ini genap satu bulan paska Wali Kota Bogor mengeluarkan surat edaran pelarangan Asyura yang menurut kami bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan hingga saat ini belum dicabut atau dibatalkan secara hukum, padahal kita sudah layangkan somasi sepekan yang lalu tapi tak digubris," kata Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (23/11).

Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai tergugat karena telah menerbitkan surat edaran yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Sedangkan Jokowi sebagai tergugat 1 karena terkesan membiarkan aparaturnya bersikap tak taat hukum.

"Kenapa kami pun menggugat Presiden Jokowi, karena beliau saat ini berkantor di Istana Bogor, yang sepatutnya mengetahui surat edaran pelarangan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, Jokowi sebagai orang nomor satu di negeri ini sudah seharusnya berkewajiban melindungi, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah.

"Nanti dalam persidangan yang akan melakukan uji materi terkait hal ini, jika gugatan warga menang dalam persidangan, maka Presiden dan Menteri Dalam Negeri selaku tergugat II, melakukan evaluasi atas dikeluarkannya surat edaran tersebut, karena urusan agama adalah kewenangan pemerintah pusat," ungkapnya.

Menurutnya, dengan dikeluarkanya Surat Edaran Walikota Bogor yang melarang perayaan Asyura berakibat besar terhadap kebebasan beragama, berpendapat dan berekspresi. Tak hanya itu, dampaknya surat edaran tersebut berujung pada polemik dikalangan sejumlah warga Bogor maupun di Indonesia dikenal sebagai daerah yang majemuk dan plural (beragam) dengan tingkat toleransi tinggi.

"Masyarakat Bogor yang dikenal plural dan toleran, sejak dikeluarkannya Surat Edaran tersebut mendadak panas setelah ditetapkannya Kota Bogor sebagai kota yang paling tak toleran dalam kebebasan beragama," katanya.

Menurutnya akibat dikeluarkannya surat edaran itu telah berdampak pada absennya negara dalam memberikan jaminan, perlindungan penghorrmatan dan pemenuhan hak warga negara atas perayaan ibadah dan keyakinan serta kepercayaan. "Sumpah jabatan sebagai kepala daerah telah dilanggar setelah dikeluarkanya Surat Edaran tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi mengklaim pihaknya telah menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat, dan somasi tersebut dianggap tidak tepat karena Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang himbauan pelarangan warga Bogor untuk merayakan asura itu terbatas pada waktu dan tempat. "Surat Edaran ini kan hanya berlaku pada saat itu saja, bukan untuk selamanya," kilahnya.

Dalam gugatan tersebut juga, sejumlah elemen muspida yakni, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan serta MUI Kota Bogor, pun tidak luput menjadi tergugat perbuatan melawan hukum karena dianggap turut serat mendukung penertiban surat edaran pelarangan asyura.

Hari Asyura adalah hari ke-10 pada bulan Muharram dalam kalender Islam. Sedangkan asyura sendiri berarti kesepuluh. Hari ini menjadi terkenal karena bagi kalangan Syi'ah dan sebagian Sufi merupakan hari berkabungnya atas kesyahidan Husain bin Ali, cucu dari Nabi Islam Muhammad pada Pertempuran Karbala tahun 61 H (680).

No comments:

Post a Comment