Friday, December 11, 2015
Nikita dan Puty adalah dua artis istimewa yang terlibat prostitusi
Artis sekaligus model, Nikita Mirzani dan Puty Revita tengah jadi sorotan. Keduanya mendadak hebohkan dunia hiburan Tanah Air lantaran diamankan kepolisian saat kencan dengan pria hidung belang di hotel mewah.
Nikita dan Puty diciduk polisi lantaran terkait kasus prostitusi artis. Namun, polisi tidak melakukan penahanan. kepolisian menganggap mereka merupakan korban perdagangan orang.
Keduanya diciduk pada Kamis (10/12) malam. Polisi sengaja menjebak keduanya melalui mucikari O dan F. Keduanya masing-masing dibanderol senilai Rp 50 juta untuk Nikita dan Rp 60 juta bagi Puty.
Semalaman nginap di Bareskrim Mabes Polri, Nikita dan Puty akhirnya diboyong polisi ke Panti Sosial Wanita Mulya Jaya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12).Keduanya tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Meski begitu, keduanya justru dipulangkan.
Nikita dan Puty seolah mendapat hak istimewa. Namun, Staf Seksi Program Advokasi Sosial (PAS) Sintha Lestari membantah adanya perbedaan antara Nikita dan Puty dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) jalanan.
Menurut Sintha, kedua artis itu tidak mendapat tempat di panti sosial ini. Selain itu, Nikita dan Puty merupakan korban bukan pelacur jalanan.
"Enggak ada tempat lain, masa bergabung dengan WTS di situ banyak, di sana sudah banyak. Di sana itu yang menjajakan di kafe dan di jalan-jalan. Kalau korban dibedakan, karena korban," kata Shinta.
Alasan lainnya, lanjut Sintha, kedua artis itu bakal terganggu istirahatnya bila dipaksakan mendapat pembinaan di panti. Ini dikarenakan kondisi panti tengah mengalami renovasi.
"Niki seharusnya masukin sini, cuma direnovasi jadi nggak layaklah. Takutnya berisik," ujarnya.
Sintha menambahkan, dalam pemeriksaan kedua artis ini juga berbeda sikap. Nikita nampak cuek dengan penampilannya meski sudah menjadi perbincangan publik atas kasus yang dihadapinya. Berbeda dengan Puty, finalis Miss Indonesia 2014 ini lebih menutup diri.
"Kalau NM biasa aja. Tapi kalau yang satu lagi sepertinya berat terpukul. Sempat agak sedih. Dia pakai jaket tutup kaca mata besar masker," ujar Shinta.
Shinta menambahkan, kedatangan mereka hanyalah sebagai korban perdagangan manusia atau human trafficking. Dengan demikian, pihak panti hanya bertanya mengenai persoalan yang dihadapi.
"Diidentifikasi oleh pekerja sosial kami karena dia dianggap sebagai korban trafficking. Diidentifikasi, kurang lebih sejam dua jam. Jadi kita menanyakan latar belakang kenapa bisa terjerat ini," katanya.
Meskipun menjadi korban, nyatanya Nikita dan Puty bukan hanya sekali melayani tamu. Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana, menyebut dari pelbagai data dan bukti ada indikasi itu.
Dalam kasus ini, lanjut Umar, Nikita memang meminta dicarikan lelaki hidung belang dalam bisnis prostitusi artis ini. Ini terlihat dari gelagat artis panas itu bersedia masuk ke dalam kamar hotel dan siap 'tempur'.
"Iya dengan NM masuk ke dalam artinya dia menyetujui. Indikasinya sudah setuju (melayani pelanggan)," tegas Umar.
Kasus Nikita maupun Puty, polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, polisi mengacu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan begitu, keduanya dianggap sebagai korban perdagangan manusia sehingga tidak dapat ditahan.
Berbeda dengan O maupun F, diduga bertindak sebagai mucikari kedua model dan artis ini. Mereka resmi dijadikan tersangka mengingat perannya menjual Nikita dan Puty ke pria hidung belang.
"Dua orang artis atau model ini adalah korban. Undang-undang 21 mengatakan, sepersetujuan atau tanpa persetujuan korban tidak menghilangkan pidananya. Kami di Bareskrim menggunakan tindak pidana khusus perdagangan orang atau TPPO," ujarnya.
Umar kembali menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus prostitusi online melainkan TPPO. "Saya tegaskan, kami tidak membongkar prostitusi online. Prostitusi itu hanya satu dari bentuk eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tau TPPO diatur dalam UU 21/2007," ucapnya.
O dan F sendiri dijerat dengan Pasal 2 UU No. 2/2007, di mana keduanya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan melakukan eksploitasi meski mendapatkan persetujuan. Atas perbuatannya, mereka bisa dijerat hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sampai Rp 600 juta.
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian isi Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21/2007 sebagaimana yang dikutip merdeka.com.
Karena UU TPPO yang digunakan, maka Nikita dan Puty pun bisa melenggang bebas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment